Di sisi lain, Markus menemui Miryam dan memintanya untuk mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima uang dari proyek e-KTP.
"Dengan kompensasi Terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani," kata jaksa.
Baca juga: Dalam BAP, Miryam Disebut Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR
Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Taufik menemui Elza Syarief di kantornya. Saat itu Miryam sudah ada di kantor Elza.
Kepada Anton, Miryam meminta salinan BAP-nya yang sudah ditandai Anton dan Markus.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca juga: Dikejar Anggota DPR Sebelum Reses, Miryam Cari-cari Irman
Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk penerimaan Markus sebesar 400.000 dollar AS.
"Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, diantaranya Terdakwa," ujar jaksa.
2. Merintangi pemeriksaan terdakwa Sugiharto di persidangan
Tanggal 10 Maret 2017, Markus menemui pengacara pelaku korupsi lainnya, Robinson.
Saat itu, Robinson merupakan pengacara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Baca juga: KPK Periksa Sugiharto Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Kasus E-KTP
Amran dan Sugiharto saat itu sama-sama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Markus menitip pesan lewat Robinson dan Amran agar Sugiharto tak menyebut dirinya sebagai penerima aliran dana e-KTP dalam persidangan.
"Dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya," katanya.
Kemudian, Robinson menyampaikan pesan itu ke Amran dan diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak dan akan tetap menyampaikan keterangan di persidangan sesuai BAP-nya.
Baca juga: Saat Sugiharto Jadi Paranormal dan Setya Novanto Geleng-geleng Kepala
Pada tanggal 5 April 2017, Markus kembali menanyakan kepada Robinson apakah pesan kepada Sugiharto telah disampaikan mengingat Markus akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
"Atas pertanyaan tersebut Robinson mengiyakan.
Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa Terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar 400.000 dollar AS di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI, Senayan," kata jaksa.
Markus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.