Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 14/08/2019, 14:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

"Bahwa Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar 1,4 juta dollar AS," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Baca juga: Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Marcus Mekeng Dikonfirmasi soal Markus Nari

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Menurut jaksa, Markus ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Sekitar awal tahun 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp 1,04 triliun.

Suatu hari, Markus menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman. Pada awalnya, Markus meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar.

Irman kemudian menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto agar segera memenuhi permintaan tersebut.

Sekitar tiga hari setelah pertemuan, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, untuk bertemu. Sugiharto meminta Anang uang Rp 5 miliar tersebut.

"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar 400.000 dollar AS," ujar jaksa.

Keesokan harinya, uang tersebut kemudian diserahkan Sugiharto ke Markus di sekitar kawasan TVRI, Jakarta.

Di sisi lain, saat pembahasan penganggaran kembali proyek e-KTP masih berjalan, sekitar bulan April 2012,

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat

Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihubungi pengusaha Andi Naragong untuk bertemu.

Andi Narogong menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar AS ke Irvanto agar bisa diberikan ke Markus Nari yang berada di ruangan kerja Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

"Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bertempat di ruang kerja Setya Novanto pada Gedung DPR RI," kata jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com