Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Harap Jadi Pihak Ketiga

Kompas.com - 14/08/2019, 11:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam proses sidang gugatan perdata Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berkepentingan dalam kasus itu untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul.

"KPK meminta pada Hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (Voeging) dalam perkara ini, sehingga nanti kami akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya, KPK Pasang Pengumuman di KBRI Singapura

Febri menyatakan, permohonan menjadi pihak ketiga yang berkepentingan itu sudah disampaikan kepada majelis hakim pada 31 Juli 2019 lalu.

Febri menyebut, diterima atau tidaknya KPK sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini akan bergantung pada putusan sela yang akan dibacakan pada sidang hari ini.

"KPK berharap putusan majelis Hakim bisa berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 Triliun ke negara sehingga dapat digunakan oleh masyarakat nantinya," ujar Febri.

Adapun dalam perkara tersebut Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat BPK-RI dan Auditor BPK yang pernah dihadirkan KPK sebagai ahli pada sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung beberapa waktu lalu.

Audit BPK yang dipersoalkan tersebut terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam kasus BLBI.

Febri menambahkan, KPK mendukung BPK dalam melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan permintaan KPK.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga: KPK Ajukan Sjamsul Nursalim Masuk DPO ke Interpol

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com