JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pokok e-KTP pada Selasa (13/8/2019), Miryam pernah terjerat dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Oktober 2017 menuntut Miryam dihukum 8 tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan jaksa yang menilai Miryam merekayasa seluruh keterangannya dalam persidangan. Pertama, pengakuan Miryam ditekan oleh penyidik.
Padahal keterangan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan MI Susanto, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
Baca juga: Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin
Bahkan, ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik yang mengobservasi dan memberikan keterangan di persidangan yakin bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam. Melalui video pemeriksaan yang diputar juga terlihat jelas bahwa proses pemeriksaan berjalan santai.
Miryam dalam persidangan pernah mengaku diancam dan ditakuti oleh Novel Baswedan. Menurut dia, Novel berkata bahwa Miryam seharusnya ditangkap pada tahun 2010 lalu, karena kasus korupsi.
Namun, jaksa merasa ketakutan Miryam tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam persidangan Miryam menyatakan tidak pernah melakukan kesalahan pada 2010. Dengan demikian, sewajarnya Miryam tidak perlu merasa takut dengan kata-kata Novel tersebut.
Hal lainnya yang menegaskan Miryam berbohong di pengadilan adalah, perbandingan keterangan dia dengan saksi-saksi lainnya.
Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Namun, saksi-saksi lain justru memberikan keterangan yang sama dengan yang dijelaskan Miryam dalam BAP.
Kesamaan terjadi pada kronologi penyerahan uang dan jumlah uang yang diterima Miryam dan yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.
Baca juga: Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP
Dalam proses penyidikan, Miryam sempat membuat catatan tulisan tangan mengenai pembagian uang. Dia pernah meminjam kalkulator untuk memastikan perhitungannya pas mengenai uang yang dibagikan kepada anggota DPR.
Jaksa KPK menilai perbuatan Miryam telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Kemudian, jaksa menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.
Divonis 5 tahun