KOMPAS.com – Nama Kivlan Zen kembali mencuat belakangan ini. Hal tersebut dilatarbelakangi gugatan yang dilayangkannya kepada Menko polhukam Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu.
Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.
Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.
Lantas, siapakah Kivlan Zen? Berikut sejumlah hal yang dirangkum Kompas.com tentang sosok fenomenal ini.
Dari penelusuran Kompas.com, Kivlan Zen pernah menduduki sejumlah jabatan di militer.
Diberitakan Harian Kompas pada Selasa (24/9/1996), saat terjadi mutasi besar-besaran di lingkungan ABRI pada periode September-Oktober 1996, Kivlan Zen ditunjuk untuk menjadi Kasdam VII/Wirabuana menggantikan Brigjen TNI Fachrul Razi yang saat itu ditunjuk menjadi Gubernur Akmil Mayjen TNI.
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
Masih dari Harian Kompas, Sabtu (9/8/1997), dua jabatan teras di lingkungan ABRI Sulawesi Selatan diserahterimakan. Salah satunya adalah penyerahan jabatan kepada Brigjen TNI Ampi Tanujiwa menggantikan Kivlan Zen sebagai Kasdam VII/Wirabuana.
Saat itu, Kivlan Zen selanjutnya ditunjuk untuk menjadi Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur.
Pada Rabu, (8/8/1998) Jabatan Kivlan Zen sebagai Panglima Divisi Infanteri-2 Kostrad digantikan oleh Mayjen TNI Ryamizard RC dan Kivlan Zen menjadi pejabat tinggi di Mabes TNI AD.
Dilaporkan Harian Kompas pada Rabu (5/11/1997) Kivlan Zen yang saat itu menjabat sebagai Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan bahwa prajurit Kostrad dilarang naik motor.
"Kita sangat prihatin apabila membaca laporan korban kecelakaan lalu lintas itu tenyata lebih besar dibanding korban akibat pertempuran. Sudah dipandang perlu, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad melarang seluruh divisi, terutama tamtama, tidak naik kendaraan bermotor kecuali sedang dalam dinas," ujar Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Kivlan Zen kala itu.
Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Dikatakan, dalam mengantisipasi jatuhnya korban kecelakaan, Pangkostrad (Panglima Kostrad) memang tidak melarang prajurit mengendarai sepeda motor. Meski demikian, Divisi Infanteri 2 Kostrad mengambil inisiatif sendiri
Disebutkan dalam Harian Kompas pada Sabtu (27/12/1997) Kivlan Zen pernah mendapatkan penghargaan "Legion of Honor" dari pemerintah Filipina.
Waktu itu sebanyak 32 angota Kontingen Garuda XVII-2 dan Garuda XVIII-3 menerima penghargaan "The Presidential Citation Badge" dari pemerintah Filipina sebagai tanda pengakuan peran yang telah dimainkan kontingen ABRI itu dalam proses perdamaian di Filipina Selatan.
Tanda penghargaan diserahkan oleh Duta Besar Filipina di Indonesia, Eusebio A Abaquin, Jumat (26/12) pagi, di ASEAN Room Hotel Hilton Jakarta.
Kontingen Garuda XVII-2 yang dipimpin Mayjen TNI Kivlan Zen telah bertugas di Filipina Selatan antara 20 September 1995-2 September 1996, sementara Kontingen Garuda XVII-3 yang dipimpin Brigjen TNI Aqlani Maza antara 23 September 1996-20 Agustus 1997.
Pasukan Pam Swakarsa banyak menjadi perbincangan saat Sidang Istimewa (SI) MPR pada November 1998 di Jakarta.
Hal itu karena keberadaannya yang diklaim "mengamankan" jalannya sidang, tetapi pada kenyataannya menghadang mahasiswa yang ingin menentang isi persidangan. Tidak dengan tangan kosong, pasukan Pam Swakarsa memegang senjata, mulai dari pentungan, bambu runcing, hingga senjata tajam, sebagaimana dikutip Kompas, 12 November 1998.
Sebagian besar dari mereka merupakan masa bayaran. Namun, siapa pihak yang mengkoordinasi sampai saat ini belum dapat dibuktikan dengan pasti. Kivlan menyebut Wiranto sebagai dalang yang ada di balik keberadaan pasukan pengamanan ini meskipun Wiranto tidak pernah membenarkannya.
Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto
Berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan. Pada 2004 Kivlan pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-benderang di meja pengadilan. Namun, hal ini tidak digubris oleh pihak Wiranto.
Kuasa hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan karena ada tugas besar yang lebih penting untuk dikerjakan. Kivlan, menurut Wiranto, juga dipandang sebagai seseorang yang tidak konsisten dalam mengemukakan pernyataan.
Wiranto yang sebelumnya hendak mengajukan gugatan hukum kepada Kivlan terkait hal yang sama akhirnya membatalkan rencananya.
Dilaporkan Kompas.com Selasa (28/5/2019) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Selain itu, pada 30 Mei 2019, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dilaporkan Kompas.com (12/6/2019), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam mengatakan, Kivlan berperan memberi perintah terhadap tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Menurut Ade, setelah mendapat empat senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kemudian, Kivlan berperan memberikan target pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan juga memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pembunuhan pimpinan lembaga survei, Yunarto Wijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.