Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Wiranto, Berikut 6 Hal tentang Kivlan Zen

Kompas.com - 14/08/2019, 08:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nama Kivlan Zen kembali mencuat belakangan ini. Hal tersebut dilatarbelakangi gugatan yang dilayangkannya kepada Menko polhukam Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu.

Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.

Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.

Lantas, siapakah Kivlan Zen? Berikut sejumlah hal yang dirangkum Kompas.com tentang sosok fenomenal ini.

1. Kivlan Pernah Menduduki Sejumlah Jabatan

Dari penelusuran Kompas.com, Kivlan Zen pernah menduduki sejumlah jabatan di militer.

Diberitakan Harian Kompas pada Selasa (24/9/1996), saat terjadi mutasi besar-besaran di lingkungan ABRI pada periode September-Oktober 1996, Kivlan Zen ditunjuk untuk menjadi Kasdam VII/Wirabuana menggantikan Brigjen TNI Fachrul Razi yang saat itu ditunjuk menjadi Gubernur Akmil Mayjen TNI.

Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar

Masih dari Harian Kompas, Sabtu (9/8/1997), dua jabatan teras di lingkungan ABRI Sulawesi Selatan diserahterimakan. Salah satunya adalah penyerahan jabatan kepada Brigjen TNI Ampi Tanujiwa menggantikan Kivlan Zen sebagai Kasdam VII/Wirabuana.

Saat itu, Kivlan Zen selanjutnya ditunjuk untuk menjadi Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur.

Pada Rabu, (8/8/1998) Jabatan Kivlan Zen sebagai Panglima Divisi Infanteri-2 Kostrad digantikan oleh Mayjen TNI Ryamizard RC dan Kivlan Zen menjadi pejabat tinggi di Mabes TNI AD. 

2. Keluarkan Aturan Prajurit Kostrad Dilarang Naik Motor

Dilaporkan Harian Kompas pada Rabu (5/11/1997) Kivlan Zen yang saat itu menjabat sebagai Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan bahwa prajurit Kostrad dilarang naik motor.

"Kita sangat prihatin apabila membaca laporan korban kecelakaan lalu lintas itu tenyata lebih besar dibanding korban akibat pertempuran. Sudah dipandang perlu, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad melarang seluruh divisi, terutama tamtama, tidak naik kendaraan bermotor kecuali sedang dalam dinas," ujar Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Kivlan Zen kala itu.

Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Dikatakan, dalam mengantisipasi jatuhnya korban kecelakaan, Pangkostrad (Panglima Kostrad) memang tidak melarang prajurit mengendarai sepeda motor. Meski demikian, Divisi Infanteri 2 Kostrad mengambil inisiatif sendiri

3. Pernah Mendapat Sejumlah Penghargaan

Disebutkan dalam Harian Kompas pada Sabtu (27/12/1997) Kivlan Zen pernah mendapatkan penghargaan "Legion of Honor" dari pemerintah Filipina.

Waktu itu sebanyak 32 angota Kontingen Garuda XVII-2 dan Garuda XVIII-3 menerima penghargaan "The Presidential Citation Badge" dari pemerintah Filipina sebagai tanda pengakuan peran yang telah dimainkan kontingen ABRI itu dalam proses perdamaian di Filipina Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com