KOMPAS.com – Nama Kivlan Zen kembali mencuat belakangan ini. Hal tersebut dilatarbelakangi gugatan yang dilayangkannya kepada Menko polhukam Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu.
Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.
Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.
Lantas, siapakah Kivlan Zen? Berikut sejumlah hal yang dirangkum Kompas.com tentang sosok fenomenal ini.
Dari penelusuran Kompas.com, Kivlan Zen pernah menduduki sejumlah jabatan di militer.
Diberitakan Harian Kompas pada Selasa (24/9/1996), saat terjadi mutasi besar-besaran di lingkungan ABRI pada periode September-Oktober 1996, Kivlan Zen ditunjuk untuk menjadi Kasdam VII/Wirabuana menggantikan Brigjen TNI Fachrul Razi yang saat itu ditunjuk menjadi Gubernur Akmil Mayjen TNI.
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
Masih dari Harian Kompas, Sabtu (9/8/1997), dua jabatan teras di lingkungan ABRI Sulawesi Selatan diserahterimakan. Salah satunya adalah penyerahan jabatan kepada Brigjen TNI Ampi Tanujiwa menggantikan Kivlan Zen sebagai Kasdam VII/Wirabuana.
Saat itu, Kivlan Zen selanjutnya ditunjuk untuk menjadi Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur.
Pada Rabu, (8/8/1998) Jabatan Kivlan Zen sebagai Panglima Divisi Infanteri-2 Kostrad digantikan oleh Mayjen TNI Ryamizard RC dan Kivlan Zen menjadi pejabat tinggi di Mabes TNI AD.
Dilaporkan Harian Kompas pada Rabu (5/11/1997) Kivlan Zen yang saat itu menjabat sebagai Panglima Divisi II Infanteri Kostrad di Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan bahwa prajurit Kostrad dilarang naik motor.
"Kita sangat prihatin apabila membaca laporan korban kecelakaan lalu lintas itu tenyata lebih besar dibanding korban akibat pertempuran. Sudah dipandang perlu, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad melarang seluruh divisi, terutama tamtama, tidak naik kendaraan bermotor kecuali sedang dalam dinas," ujar Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Kivlan Zen kala itu.
Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Dikatakan, dalam mengantisipasi jatuhnya korban kecelakaan, Pangkostrad (Panglima Kostrad) memang tidak melarang prajurit mengendarai sepeda motor. Meski demikian, Divisi Infanteri 2 Kostrad mengambil inisiatif sendiri
Disebutkan dalam Harian Kompas pada Sabtu (27/12/1997) Kivlan Zen pernah mendapatkan penghargaan "Legion of Honor" dari pemerintah Filipina.
Waktu itu sebanyak 32 angota Kontingen Garuda XVII-2 dan Garuda XVIII-3 menerima penghargaan "The Presidential Citation Badge" dari pemerintah Filipina sebagai tanda pengakuan peran yang telah dimainkan kontingen ABRI itu dalam proses perdamaian di Filipina Selatan.