JOKO Widodo terpilih kembali sebagai Presiden Indonesia, melalui Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Di pundaknya terpanggul kerja yang harus dituntaskan.
Salah satu yang terpenting untuk dituntaskan itu adalah penguatan ideologi bangsa, Pancasila.
Di periode pertama kepemimpinannya, sebuah badan penguatan Pancasila—yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)—telah didirikan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, badan ini merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang didirikan setahun sebelumnya.
Persoalannya, program penguatan ideologi bangsa ini dirasa belum maksimal.
Program penguatan, atau kalau istilah formalnya pembinaan Pancasila, memang tidak dilakukan berdasar komparasi strategis dengan program serupa yang pernah terjadi di republik ini. Artinya, pembinaan Pancasila di era Presiden Jokowi cenderung bersifat a-historis.
Ada beberapa penyebab. Pertama, penguatan Pancasila langsung diletakkan dalam konteks sosialisasi untuk generasi milenial. Hal ini memang penting. Namun, ketika sosialisasi itu hanya dipahami sebagai “cara” maka ia melupakan problem “isi”.
Paradigma “cara” yang saya maksud ialah concern sosialisasi milenial pada teknik penyampaian nilai yang serba digital. Penguatan teknis ini lalu melupakan “isi”, yaitu nilai dan konsep Pancasila seperti apa yang mesti diarusutamakan?
Tak heran jika penguatan tersebut akhirnya terjebak pada seremonial. Berbagai festival digelar, lengkap dengan sajian hiburan dan selebrasi artis; konon agar bisa diterima oleh generasi milenial.
Baca juga: Kemendagri dan BPIP Tandatangani MoU soal Pembinaan Ideologi Pancasila
Penguatan Pancasila lalu terjebak dalam budaya pop (pop culture) yang glamor panggungnya tetapi rapuh dalam konsep dan signifikansi ideologis.
Karenanya, penguatan Pancasila tidak akan bisa mengimbangi ideologisasi seperti yang dilakukan para aktivis tarbiyah dalam lingkaran-lingkaran diskusi kecil (halaqah) di serambi masjid.
Pendekatan ideologisasi yang ilmiah ini terbukti efektif mengajak 23,4 persen mahasiswa kita menolak Pancasila (Alvara RC, 2017)!
Dengan demikian, kita mengulangi kelemahan Orde Baru. Atas nama anti-indoktrinasi, kita tolak Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Namun, kita membiarkan penguatan Pancasila pasca-reformasi ini menguap percuma dalam “gelembung seremonial”, akibat afirmasi pada budaya pop.
Kedua, BPIP juga belum menyusun pedoman pemahaman atas Pancasila. Pedoman ini bukan tafsir resmi negara, melainkan panduan akademik bagi pembacaan dan pemahaman terhadap ideologi bangsa.
Di masa Orde Lama, pedoman ini bernama Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi) yang berisi Manipol-Usdek, kependekan dari Manifesto Politik dan UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Di masa Orde Baru, pedoman itu bernama P-4.
Baca juga: PDI-P Usul Pendidikan Pancasila Diajarkan Sejak TK
Memang BPIP sedang menyusun sebuah Garis-garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP). Namun, dokumen ini sepertinya belum rampung.
Pertanyaannya, seberapa progresif konsep GBHIP ini dibandingkan dengan P-4 dan Tubapi? Kita belum bisa mengkaji.