JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait tindak pidana jual-beli benih lobster ilegal.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 57.208 ekor benih lobster senilai Rp 8,5 miliar.
"Nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp 8,5 miliar," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Perdagangan Benih Lobster Rp 17 Miliar, Polisi Ringkus WN Singapura dan WNI
Polisi awalnya menerima informasi terkait aktivitas di gudang benih lobster di daerah Lampung.
Kemudian, aparat bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Lampung menggerebek gudang tersebut, 7 Agustus 2019.
"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," ujar dia.
Di gudang tersebut, polisi mengamankan YB (49), M (50), F (35), dan S (41).
Setelah itu, terlihat sebuah mobil mendekati gudang tersebut. Polisi pun menggerebek mobil itu dan menangkap J (34), JA (25), II (22), TP (18), dan T (21).
Kemudian, tim menangkap HG (45) di gudang lainnya yang berlokasi tak jauh dari lokasi sebelumnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 113.412 Benih Lobster ke Singapura
Bibit lobster tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 100.000-Rp 150.000. Para tersangka menjual bibit lobster ke Singapura dan Malaysia.
Para tersangka disangkakan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu penjara maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.