Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Minta Penegak Hukum Tak Asal Tangkap Pejabat karena Kebijakannya

Kompas.com - 13/08/2019, 21:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta aparat penegak hukum tak asal menangkap pejabat karena mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pihak swasta.

Sebab, menurut Kalla, sudah semestinya kebijakan yang disusun pejabat menguntungkan semua pihak.

"Kita harus peringati juga para penegak hukum ada tidak jelas yang masuk penjara juga, tetapi faktanya seperti itu," ujar Kalla dalam konferensi internasional tentang listrik geotermal di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kalla menanggapi penahanan sejumlah pejabat dan direksi BUMN oleh penegak hukum. Salah satu pejabat BUMN yang terjerat kasus hukum yakni mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Adapun Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Novanto Mengaku Tak Pernah Kenalkan Pengusaha Johannes Kotjo ke Sofyan Basir

Selain Sofyan, pejabat BUMN lain yang diproses hukum yakni eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Emir diduga menerima suap dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Menurut Kalla, pejabat yang merugikan orang lain yang seharusnya diganti. 

"Memang pejabat itu seperti saya ini perlu kejelasan daripada peran hukum, semua pejabat itu harus kerjaannya pertamanya harus menguntungkan orang lain. Kalau pejabat merugikan orang lain itu harus diganti, maka harus menguntungkan orang lain," ucap Kalla lagi.

Oleh karena itu, Kalla meminta penegak hukum tak menangkap pejabat selama ia tak merugikan keuangan negara.

Kalla juga menyampaikan, dengan banyaknya pejabat yang ditangkap karena alasan menguntungkan orang lain, sejumlah direksi BUMN justru takut dalam mengambil kebijakan.

Ia lantas mencontohkan direksi PLN yang terlalu takut untuk mengambil kebijakan baru sehingga perusahaan pelat merah itu tak kunjung menyiapkan pembangkit cadangan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jakarta.

Akibatnya, menurut Kalla, terjadi pemadaman (blackout) pekan lalu ketika salah satu pembangkitnya terganggu.

Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Tempatkan Orang di BUMN

"Contoh ini listrik sesuatu yang harus hati-hati, tetapi lama-lama menjadi ketakutan, penting tetapi takut. Kenapa takut? Minta maaf ini, jadi asosiasi pengusaha ini juga harus hati-hati menghadapi ini," ucap Kalla. 

"Jadi lima direksi PLN terakhir, empat yang masuk penjara walaupun saya belain karena kadang sebabnya tidak jelas," kata dia.

Kalla juga menyampaikan, penegak hukum sedianya memproses pejabat BUMN yang melanggar hukum, bukan yang bertujuan menguntungkan pihak lain. 

"Pak menteri bikin SK pasti itu untuk menguntungkan orang lain, Pak Wapres, Pak Presiden bikin kebijakan harus menguntungkan bisnis. Kalau merugikan, ekonomi ambruk," ucap Kalla. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com