"Dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK," ujar Saut.
Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.
Baca juga: Enam Poin Penting yang Terungkap dari Rekaman Johannes Marliem soal E-KTP
Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.
Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
**
Keterangan redaksi:
Sebelumnya Isnu Edhi Wijaya ditulis sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI. Semestinya, Isnu Edhi Wijaya merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) periode 2010-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.