JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Bowo Sidik diduga menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.
KPK juga menduga Bowo menerima pemberian uang lainnya terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Baca juga: Marketing Manager PT HTK Beberkan Rangkaian Pemberian Rp 2,5 Miliar untuk Bowo Sidik
"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).
Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga menerima suap sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.
Suap tersebut diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan kapal itu terkait kepentingan distribusi amonia.
KPK juga menduga Bowo menerima pemberian lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.
Sebab, KPK menemukan sekitar 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dengan total nilai Rp 8,45 miliar saat menggeledah kantor PT Inersia. Perusahaan itu dimiliki oleh Bowo Sidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.