Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pencairan Santunan Korban Jatuhnya 737 Max 8 dari Boeing

Kompas.com - 13/08/2019, 13:51 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Boeing menetapkan sejumlah syarat bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat 737 Max 8 milik Lion Air dan Ethiopian Airlines untuk mendapatkan santunan. 

Sebagai informasi, Boeing menyiapkan 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 714,39 miliar uang santunan untuk diberikan kepada 346 ahli waris korban jatuhnya kedua pesawat tersebut.

Salah satu syarat yang diminta adalah surat keterangan ahli waris yang sah di mata hukum masing-masing negara.

"Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, ahli waris harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia)," ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Kecepatan pembagian dana akan tergantung pada penyiapan surat keterangan ahli waris tersebut.

Baca juga: Terungkap, Pilot AS Minta Boeing 737 MAX Dikandangkan Setelah Tragedi Lion Air

Dana dapat diterima langsung oleh ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk oleh Boeing untuk pembagian santunan, yaitu Kenneth Feinberg dan Camille Biros.

Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara untuk menerima dana santunan.

Jika penerimaan diwakilkan oleh pengacara, Boeing mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan ahli waris.

Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

"Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran - pro bono," katanya.

Penerima dana terdiri dari 189 warga negara Indonesai dan 157 berkebangsaan Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 Dollar AS.

Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Para ahli waris juga tidak diminta untuk menandatangani dokumen release and discharge, yang merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.

Baca juga: 50 Juta Dollar AS Siap Diberikan ke Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat 737 Max 8

Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC juga telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing.

Nantinya, KBRI pun akan memantau perkembangan dari distribusi santunan tersebut.

"KBRI Washington DC akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini," tutur Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com