JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Boeing menetapkan sejumlah syarat bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat 737 Max 8 milik Lion Air dan Ethiopian Airlines untuk mendapatkan santunan.
Sebagai informasi, Boeing menyiapkan 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 714,39 miliar uang santunan untuk diberikan kepada 346 ahli waris korban jatuhnya kedua pesawat tersebut.
Salah satu syarat yang diminta adalah surat keterangan ahli waris yang sah di mata hukum masing-masing negara.
"Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, ahli waris harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia)," ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).
Kecepatan pembagian dana akan tergantung pada penyiapan surat keterangan ahli waris tersebut.
Baca juga: Terungkap, Pilot AS Minta Boeing 737 MAX Dikandangkan Setelah Tragedi Lion Air
Dana dapat diterima langsung oleh ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk oleh Boeing untuk pembagian santunan, yaitu Kenneth Feinberg dan Camille Biros.
Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara untuk menerima dana santunan.
Jika penerimaan diwakilkan oleh pengacara, Boeing mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan ahli waris.
Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.
"Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran - pro bono," katanya.
Penerima dana terdiri dari 189 warga negara Indonesai dan 157 berkebangsaan Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 Dollar AS.
Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Para ahli waris juga tidak diminta untuk menandatangani dokumen release and discharge, yang merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.
Baca juga: 50 Juta Dollar AS Siap Diberikan ke Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat 737 Max 8
Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC juga telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing.
Nantinya, KBRI pun akan memantau perkembangan dari distribusi santunan tersebut.
"KBRI Washington DC akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini," tutur Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.