Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disaksikan Wiranto, Eks DI/TII Berikrar Setia pada Pancasila

Kompas.com - 13/08/2019, 10:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anggota keluarga besar Harokah Islam, kelompok yang mengaku eks Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), dan eks Negara Islam Indonesia (NII) mengucap ikrar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pembacaan ikrar diwakili oleh empat orang dan disaksikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Empat orang yang membacakan ikrar yaitu, Sarjono Kartosuwiryo, Dadang Fathurrahman, Aceng Mi’rah Mujahidin, dan Yudi Muhammad Auliya.

Baca juga: TNI AD Periksa Lebih Ilmiah Enzo untuk Cegah Paham Anti-Pancasila

Ada lima poin yang dibacakan dalam ikrar yang pada intinya adalah berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI, menjaga persatuan, menolak organisasi anti-Pancasila, dan meningkatkan kesadaran bela negara.

Setelah pembacaan, empat orang perwakilan keluarga Harokah Islam, eks DI/TII, dan eks NII menandatangani ikrar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ikrar tersebut juga ditandatangani Wiranto sebagai saksi.

Usai penandatanganan, ke-14 keluarga Harokah Islam, eks DI/TII, dan eks NII mencium bendera merah putih diiringi lagu Bagimu Negeri. Prosesi ini sebagai lambang kesetiaan pada negara.

Setelahnya, satu pers atu keluarga Harokah Islam, eks DI/TII, dan eks NII tersebut diberi pelukan oleh Wiranto.

Berikut isi ikrar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibacakan oleh keluarga Harokah Islam, eks DI/TII, dan eks NII:

Baca juga: Menteri Pertahanan: Tidak Ada Kamusnya Pancasila Diganti Ideologi Lain

"Kami keluarga besar Harokah Islam beseta eks darul islam/tentara islam Indonesia (DI/TII), dan eks negara islam indonesia (NII) bersama segenap pendukungnya dengan ini berikrar,

1. Berpegang teguh kepada pancasila dan UUD 1945

2. Setia kepada negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dengan semboyan bhineka tunggal ika.

3. Menjaga persatuan dalam masyarakat majemuk agar tercipta keharmonisan, toleransi, kerukunan dan perdamaian untuk mencapai tujuan nasional

4. Menolak organisasi dan aktivitas yang bertentangan dengan pancasila

5. Meningkatkan kesadaran bela negara dengan mengajak komponen masyarakat untuk menjaga persatuan dab kesatuan bangsa".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com