Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Kompas.com - 13/08/2019, 10:37 WIB
Mikhael Gewati

Editor

“Idealnya, setiap unit yang diproduksi atau diimpor itu diuji lagi. Namun menimbang efisiensi waktu dan biaya maka dibuatlah SRUT yang berlaku untuk setiap satu unit tipe kendaraan yang diproduksi atau diimpor. SRUT ini menunjukkan bahwa mobil yang diproduksi dibuat sama rancang bangun dan spesifikasinya dengan prototype-nya yang sudah lulus SUT,” jelas Dewanto.

Untuk mengawasi berjalannya prosedur ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini juga melakukan uji sampel terhadap unit-unit kendaraan yang diproduksi.

Baca juga: KTB Dukung Regulasi Baru soal Karoseri

“Jika unit sampel yang diuji tidak lulus maka produksi kendaraan tipe tersebut harus dihentikan. Peraturan Menteri terkait uji sampel ini sedang dibahas di biro hukum kami,” kata Dewanto.

Sama halnya dengan kendaraan penumpang seperti mobil dan sepeda motor, Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu angkutan umum dan angkutan barang juga harus melalui proses pengujian sebelum diproduksi. Bedanya proses pengujian kendaraan jenis ini lebih panjang.

Ini karena biasanya jenis kendaraan tersebut diproduksi dalam bentuk landasan (chassis). Rancang bangun fisik kendaraan nantinya dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan konsumennya dengan melibatkan perusahaan karoseri.

Setelah mendapat SUT, kendaraan baru bisa dibuatkan rancang bangunnya oleh perusahaan karoseri. Jika Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sudah disahkan, maka perusahaan karoseri bisa membuat kendaraan sesuai SKRB.

Setelah itu, perusahaan karoseri mengajukan permohonan cek fisik yang dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

Baca juga: Cek Fisik Kendaraan, Petugas Temukan Bus dengan Rem Tak Berfungsi

Cek fisik ini untuk memeriksa kesesuaian fisik antara fisik kendaraan yang dikaroserikan dengan SKRB yang dimiliki. Jika cek fisik sesuai, maka akan diberikan BAP cek fisik dan akan diterbitkan SRUT.

Sosialisasi akan pentingnya SUT dan SRUT ini merupakan salah satu upaya Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan.

Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, diharapkan memahami bahwa SRUT bukanlah beban, tetapi merupakan dokumen penting untuk menjamin keselamatan di jalan.

“Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, mintalah SRUT kepada dealer, karena penting. Bagi dealer, sekarang tidak ada lagi alasan mereka tidak bisa kasih SRUT,” kata Sigit Irfansyah.

Lebih efisien dengan e-SRUT

Demi meningkatkan layanan terkait penerbitan SRUT bagi konsumen kendaraan bermotor, saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah mengembangkan e-SRUT. Adanya layanan ini dinilai akan membantu APM dan konsumen memperoleh SRUT dengan cara yang lebih efisien.

“Layanan ini sudah mulai diuji coba untuk sepeda motor mulai 1 Juli 2019 lalu. Mengapa kami mulai dari sepeda motor? Ini karena sepeda motor paling banyak produksinya. Per hari dari semua pemain utama perkiraan saya produksinya di angka 20.000 sampai 22.000 unit,” ujar Sigit Irfansyah.

Baca juga: Uji Tipe Kendaraan Lebih Cepat dengan E-SRUT

Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat tengah mengupayakan untuk meningkatkan keamanan data pada layanan e-SRUT melalui kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Nanti akan ada evaluasi dalam waktu dekat, kemudian peluncuran resminya. Harapan kami juga akhir tahun ini bisa ditandangani Perjanjian Kerjasama dengan BPPT,” tutup Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com