Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Kompas.com - 13/08/2019, 10:37 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Ada satu dokumen penting yang sering luput dari perhatian konsumen saat membeli kendaraan bermotor baru. 

Dokumen itu yang jelas bukan BPKB, STNK, faktur tanda pembelian dan buku petunjuk servis. Namun adalah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Ya, dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ternyata sangatlah penting bagi konsumen kendaraan bermotor. Kok bisa?

Pasalnya, selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK, SRUT juga menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan. 

“Walaupun SRUT itu hanya selembar kertas, di dalamnya ada spesifikasi teknis yang harus diketahui konsumen. Ibaratnya tanda lahirnya sebuah kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Baca juga: Isuzu Gandeng Kemenhub Sosialisasikan SRUT

Lebih lanjut Sigit mengatakan ketidaktahuan akan pentingnya SRUT saat ini lebih banyak pada segmen konsumen kendaraan penumpang. Sementara itu, konsumen kendaraan niaga sebagian sudah memiliki kesadaran untuk meminta SRUT dari dealer.

Ini terjadi karena kendaraan niaga yang secara regulasi tergolong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) memerlukan dokumen tersebut saat pengujian berkala (KIR).

“Untuk konsumen kendaraan penumpang kalau beli kendaraan baru tahunya hanya perlu faktur saja. Padahal sebelum faktur terbit, SRUT dulu yang terbit. Oleh sebab itu saat ini kami sosialisasikan,” kata Sigit. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.

Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian PerhubunganDok. Humas Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan

Proses pengujian

Adapun proses pengujian SRUT dimulai sejak dari hulu, dengan pengujian prototype kendaraan yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia. Pengujian dilakukan di fasilitas pengujian milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra mengatakan, setiap prototype sebuah kendaraan sebelum diproduksi atau diimpor Agen Pemegang Merek (APM) secara massal harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses uji tipe di BPLJSKB.

Pada fasilitas BPLJSKB prototype kendaraan akan melalui uji konstruksi, dimensi, lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, sabuk keselamatan, hingga uji emisi.

Jika lulus uji tipe, prototype kendaraan tersebut akan memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT). Namun, bila salah satu syarat tidak lulus uji, pihak APM memiliki satu kali kesempatan lagi untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji dan mengajukan kembali permintaan pengujian.

Baca juga: Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

“Setelah dapat SUT barulah APM, baik produsen atau importir, bisa memproduksi atau mengimpor tipe kendaraan tersebut secara massal,” ujar Dewanto.

Perlu diketahui, setiap unit kendaraan yang diproduksi harus sesuai spesifikasinya berdasarkan prototype yang sudah memperoleh SUT. Kesesuaian tersebut dibuktikan dengan SRUT.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com