Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Mengingat Lagi Alasan Perlunya Amandemen

Kompas.com - 13/08/2019, 08:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sistem ideal di Indonesia, menurut dia adalah MPR, DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Bahkan, menurut dia, di Indonesia sedianya tidak ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun DPRD.

"Kalau negara serikat, ada negara bagian ada dewan perwakilan daerah. Kalau kita enggak ada itu. Yang benar utusan daerah. Kembali lagi, MPR lembaga tertinggi isinya DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan," tegas dia.

Ia pun mendorong pemilihan presiden kembali dipilih ke MPR sesuai sistem NKRI sejak lama. Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam sila keempat dalam demokrasi di Indonesia.

"Jangan meniru liberal. Habisin duit saja," kata Wakil Presiden yang mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1993-1998 itu.

Perihal Amandemen

Amandemen UUD 1945 di Indonesia memang baru terjadi di era reformasi. Ini disebabkan sejumlah pasal yang ada di UUD 1945 menjadi dasar bagi Presiden Soeharto mempertahankan kekuasaan hingga 32 tahun di era Orde Baru.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas yang terbit pada 17 April 2002, sejumlah pihak memang telah berupaya untuk menghendaki pembatalan amandemen UUD 1945 sejak dulu.

Namun, Ketua MPR saat itu, Amien Rais menyatakan bahwa amandemen harus tetap dilakukan karena menjadi amanat reformasi.

"Jangan sampai kepentingan bangsa jangka panjang dikorbankan untuk menuruti nafsu politik sementara. Jangan hanya berupaya bernostalgia politik masa lalu, atau mungkin hanya ingin mempertahankan conflict of interest (konflik kepentingan-Red)," ujar Amien Rais pada 16 April 2002.

Baca juga: Usul Amandemen UUD 1945, PDI-P Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat

Amien Rais saat itu juga membantah bahwa amandemen akan menghasilkan UUD yang baru. Sebab, amandemen sama sekali tidak menyentuh Pembukaan UUD 1945.

Batang tubuh UUD 1945 juga tidak berubah total dan hanya disertai perbaikan dan penambahan yang dianggap perlu.

Sejauh ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Sejumlah perubahan besar dalam tata kenegaraan pun terjadi.

Amandemen I dilakukan pada 19 Oktober 1999. Saat itu, terjadi amandemen untuk membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu berlebihan.

Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan. Sebab, Presiden Soeharto dapat menjadi presiden berkali-kali karena belum ada pembatasan periode jabatan dalam UUD 1945.

Sedangkan, Amandemen II terjadi pada 18 Agustus 2000.

Amandemen dilakukan dengan menambahkan aturan antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintahan daerah; peran dan fungsi DPR; serta penambahan mengenai hak asasi manusia.

Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

Kemudian, Amandemen III dilakukan pada 10 November 2001.

Sejumlah perubahan besar pun dilakukan, misalnya terkait bentuk dan kedaulatan negara, aturan pemakzulan, hingga pembentukan lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Amandemen III juga mengamanahkan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung, dan tidak lagi dilakukan oleh MPR.

Adapun, Amandemen IV dilakukan pada 10 Agustus 2002.

Sejumlah perubahan yang dilakukan antara lain terkait pendidikan dan perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com