Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2019, 23:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah melihat atau memonitoring free to air, seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," ujar Geryantika di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen. Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

Kominfo sendiri terbuka apabila ada konten pada media baru tersebut yang dinilai melanggar norma yang ada di Indonesia. Bahkan bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari KPI.

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan, ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," lanjut Geryantika.

Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

 

Kompas TV Menanggapi wacana KPI untuk mengawasi Youtube dan Netflix, Kementerian Kominfomenyatakan belum ada regulasi yang menekankan soal hak dan kewenangan kpi terkait wacana pengawasan tersebut. Kepala Biro Humas KominfoFerdinandus Setu masih menunggu pembahasan lebih lanjut terkait hal ini. Namun tidak bisa memaksakan jika regulasinya belum ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber Antara


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com