Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

Kompas.com - 12/08/2019, 19:56 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) di era Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.

Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil dan barang berharga, bahkan berutang.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

"Akhirnya pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," kata dia.

Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan WirantoFabian Januarius Kuwado Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
Kronologi

Dalam gugatannya, Kivlan juga mencantumkan kronologi pembentukan Pam Swakarsa.

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI MPR.

Kelompok pengamanan sipil itu juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang...

Berikut kronologi pembentukan Pam Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen, berdasarkan gugatannya kepada Wiranto:

1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan untuk menemuinya di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat. Wiranto meminta Kivlan mengerahkan massa (Pam Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.

2. Kivlan mempertanyakan penugasan tersebut. Pasalnya, saat itu Kivlan tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya. Selain itu risikonya dianggap terlalu berat.

3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.

4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan untuk mengambil uang itu.

5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari  sejumlah ormas yang mendukung Habibie.

Obor hampir mati, Tragedi Semanggi II tak kunjung selesai. Sebuah obor yang hampir mati karena kehabisan bahan bakar minyak tanah menyala kecil di depan poster yang dipasang pleh Panitia Bersama Peringatan 6 Tahun Tragedi Semanggi II di depan kampus Atmajaya, Jakarta, Sabtu (24/9/2005). Puluhan mahasiswa dan keluarga korban menggelar aksi pawai obor, tabur bunga dan orasi dalam malam refleksi yang intinya mengingatkan pemerintah untuk serius menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi II yang tak kunjung selesai. KOMPAS/AGUS SUSANTO Obor hampir mati, Tragedi Semanggi II tak kunjung selesai. Sebuah obor yang hampir mati karena kehabisan bahan bakar minyak tanah menyala kecil di depan poster yang dipasang pleh Panitia Bersama Peringatan 6 Tahun Tragedi Semanggi II di depan kampus Atmajaya, Jakarta, Sabtu (24/9/2005). Puluhan mahasiswa dan keluarga korban menggelar aksi pawai obor, tabur bunga dan orasi dalam malam refleksi yang intinya mengingatkan pemerintah untuk serius menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi II yang tak kunjung selesai.
6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan. Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan untuk 30.000 orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transport dan makan pada 6 November 1998.

7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.

Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tengerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Makasar. Namun Wiranto tidak memberikan dana tambahan.

8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dengan memberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR. Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.

Baca juga: 20 Tahun Tragedi Semanggi I, Sumarsih Tak Akan Berhenti Cari Keadilan

9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan dan Wiranto.

10. Kivlan berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa. Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

11. Pada 12 November 1998, Kivlan menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi. Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa dihadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya.

Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998. Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.

Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan. Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia).

Menko Polhukam Wiranto memberikan arahan saat memimpin rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Menko Polhukam Wiranto memberikan arahan saat memimpin rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Tanggapan Wiranto

Wiranto sudah menanggapi gugatan yang diajukan oleh Kivlan Zen. Dia pun mempersilakan gugatan itu untuk diajukan ke pengadilan.

Selama ini, menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.

"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).

Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.

Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan.

"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.

Baca juga: Wiranto Persilakan Kivlan Zen Gugat Dirinya soal Pam Swakarsa

Polemik lama

Pada 2004, Kivlan Zen juga pernah mengungkap polemik mengenai Wiranto dan perintah pembentukan Pam Swakarsa.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas terbitan 29 Juni 2004, Kivlan bahkan pernah menyatakan siap membuktikan di pengadilan.

Dalam buku Bersaksi di Tengah Badai (2003), Wiranto menyebut bahwa Pam Swakarsa terbentuk atas inisiatif masyarakat.

Namun, menurut Kivlan, perintah diberikan pada 4 November 1998. Ketika itu dia dipanggil Wiranto di Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 15.30.

Kivlan diminta mengerahkan massa pendukung Sidang Istimewa sambil menyebut bahwa itu merupakan perintah Presiden BJ Habibie. Perintah disebut bersifat rahasia.

Penasihat hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, telah membantah pernyataan Kivlan.

Bahkan, Yan Juanda ketika itu mengaitkan tudingan dengan kampanye Pemilu 2004. Dalam Pemilu 2004, Wiranto maju sebagai calon presiden, berpasangan dengan Salahuddin Wahid.

"Dikarenakan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kampanye negatif. Kenapa baru sekarang dikembangkan? Kenapa dulu tidak dipersoalkan ya?" tutur Yan Juanda, dilansir dari Harian Kompas.

Baca juga: Catatan Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal Pam Swakarsa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com