Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 17 Agustus, Yuk Pahami Penggunaan Bendera Merah Putih!

Kompas.com - 12/08/2019, 19:12 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nuansa merah putih mulai terlihat menjelang perayaan 17 Agustus, Hari Kemerdekaan ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).

Ornamen merah-putih terlihat terpasang. Bendera merah-putih biasanya juga terpancang di depan rumah, perkantoran, dan gedung-gedung.

Tahukah Anda, ternyata ada aturan soal penggunaan bendera Merah Putih.

Aturan yang mengaturnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab II bagian kedua Pasal 7 ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara.

Selengkapnya, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Penggunaan Bendera Merah Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com