Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 di PLN

Kompas.com - 12/08/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah telah memerintahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 di PT PLN (Persero).

Proyek itu rencananya digarap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Novanto menjawab pertanyaan pengacara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Setya Novanto Mengaku Bahas Program Listrik 35.000 Megawatt Saat Sofyan Basir ke Rumahnya

Pada awalnya Soesilo membacakan surat dakwaan kliennya, yang intinya menyatakan pada suatu pertemuan dengan Eni dan Kotjo, Novanto disebut meminta Eni agar mengawal proyek yang akan digarap oleh perusahaan Kotjo itu.

"Terhadap surat dakwaan ini, pertanyaan saya apakah ini memang kalimat dari Saudara?" tanya Soesilo kepada Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Pertama saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan. Saya tidak pernah (memerintahkan Eni), tidak ada," kata Novanto.

Ia juga menegaskan tidak pernah menginstruksikan Eni sebagai petugas Partai Golkar untuk mencari keuntungan dari proyek itu demi kepentingan partai.

"Belum pernah ketua itu memberi instruksi petugas partai mencari uang seperti itu, ada mekanismenya," kata Setya Novanto.

Baca juga: Eni Saragih Ungkap Pesan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1

Soesilo kemudian menyinggung salah satu poin dakwaan Sofyan Basir yang menyebutkan dalam pertemuan tersebut Kotjo menjanjikan alokasi fee ke Eni. Ia bertanya, apakah Novanto mengetahui pembagian fee itu.

"Kotjo enggak pernah cerita (soal pembagian fee). Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena enggak pernah menyampaikan kepada saya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Direktur PLN Jadi Saksi, Jaksa Soroti Seleksi Calon Investor PLTU Riau-1

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com