Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 di PLN

Kompas.com - 12/08/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah telah memerintahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 di PT PLN (Persero).

Proyek itu rencananya digarap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Novanto menjawab pertanyaan pengacara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Setya Novanto Mengaku Bahas Program Listrik 35.000 Megawatt Saat Sofyan Basir ke Rumahnya

Pada awalnya Soesilo membacakan surat dakwaan kliennya, yang intinya menyatakan pada suatu pertemuan dengan Eni dan Kotjo, Novanto disebut meminta Eni agar mengawal proyek yang akan digarap oleh perusahaan Kotjo itu.

"Terhadap surat dakwaan ini, pertanyaan saya apakah ini memang kalimat dari Saudara?" tanya Soesilo kepada Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Pertama saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan. Saya tidak pernah (memerintahkan Eni), tidak ada," kata Novanto.

Ia juga menegaskan tidak pernah menginstruksikan Eni sebagai petugas Partai Golkar untuk mencari keuntungan dari proyek itu demi kepentingan partai.

"Belum pernah ketua itu memberi instruksi petugas partai mencari uang seperti itu, ada mekanismenya," kata Setya Novanto.

Baca juga: Eni Saragih Ungkap Pesan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1

Soesilo kemudian menyinggung salah satu poin dakwaan Sofyan Basir yang menyebutkan dalam pertemuan tersebut Kotjo menjanjikan alokasi fee ke Eni. Ia bertanya, apakah Novanto mengetahui pembagian fee itu.

"Kotjo enggak pernah cerita (soal pembagian fee). Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena enggak pernah menyampaikan kepada saya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Direktur PLN Jadi Saksi, Jaksa Soroti Seleksi Calon Investor PLTU Riau-1

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com