JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat sejak 8 Agustus 2019.
Idrus kini pun menjalani rawat inap.
"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chrystelina GS lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK
Chrystelina menjelaskan, sebelumnya Idrus mengeluh sakit sehingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Idrus dirujuk ke RSPAD.
"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus tersebut," ungkapnya kemudian.
Maka dari itu, seperti diungkapkan Chrystelina, KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait status penahanan Idrus.
Baca juga: Saat Izin Berobat, Idrus Marham Sempat Nongkrong 3 Jam di Kedai Kopi
Ia menyatakan, selama rawat inap, status penahanan Idrus dalam pembantaran.
"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Idrus saat ini ditahan karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Pada tingkat pengadilan Tipikor, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...
Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman Idrus diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.