KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.
Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019).
Dijelaskan oleh pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.
Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan uang Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadi Kivlan.
Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.
Baca juga: Wiranto Persilakan Kivlan Zen Gugat Dirinya soal Pam Swakarsa
“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019).
Setelah ditilik lebih jauh, berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan.
Pada 2004 Kivlan pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-benderang di meja pengadilan.
Namun, hal ini tidak digubris oleh pihak Wiranto.
Kuasa hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan karena ada tugas besar yang lebih penting untuk dikerjakan.
Kivlan, menurut Wiranto, juga dipandang sebagai seseorang yang tidak konsisten dalam mengemukakan pernyataan.
“Kami melihat pernyataan-pernyataan Pak Kivlan itu hanya pernyataan orang stres. Pak Wiranto tidak menganggap karena ada pekerjaan lain yang lebih besar. Kami cuma bisa meminta Pak Kivlan tenang, kalem, dan merenungi kembali apa yang terjadi," kata Yan, mengutip pemberitaan Kompas, 10 Juni 2004.
Wiranto yang sebelumnya hendak mengajukan gugatan hukum kepada Kivlan terkait hal yang sama akhirnya membatalkan rencananya.
Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa
Kivlan menganggap pembatalan itu dilakukan Wiranto karena takut keterlibatannya dalam Pam Swakarsa akan terbongkar. Namun, sang pengacara kembali menyanggahnya.