JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Senin (12/8/2019), menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dharmantra.
Nyoman diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih tahun 2019.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu ruang kerja anggota DPR RI INY (Nyoman), ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian RI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).
Sejauh ini, lanjutnya, tim telah mengamankan dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag.
Baca juga: Siapa Nyoman Dhamantra, Wakil Rakyat PDI-P yang Dijemput KPK?
Dari pantauan Kompas.com di kompleks parlemen pukul 17:40 WIB, ada delapan penyidik KPK masuk ke ruang kerja I Nyoman yang berada di lantai 6, Gedung Nusantara I.
Pintu masuk menuju ruangan anggota fraksi PDI-P tampak dijaga oleh dua orang Pamdal.
Tampak penyidik KPK menggunakan masker sempat keluar dari ruangan I Nyoman. Kemudian, kembali masuk ke ruangan Nyoman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK telah memasuki ruangan I Nyoman Dharmantra dan melakukan penggeledahan sejak pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Segel Ruangan di Kemendag dan Kementan
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 9 dan 10 Agustus 2019.
"Tanggal 9 Agustus di Indocev dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kementan (Kementeran Pertanian)," ujar Febri.
"Tanggal 10 Agustus di Apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak," lanjut dia.
Febri menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.
Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).
Penyidik menduga Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor.
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).