Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Perlu Buru-buru soal RUU Keamanan Siber

Kompas.com - 12/08/2019, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Kombes Muhammad Nuh Al-Azhar menilai, DPR dan pemerintah tak perlu terburu-buru untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurut Nuh, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan ulang untuk membentuk peraturan ini.

"Kalau memang enggak bisa selesai, hasilnya enggak bagus, ngapain?" ucap Nuh dalam diskusi "Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber" di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Memangnya mau buat jembatan, cepat-cepat supaya nanti diekspos, tapi bulan depan roboh," kata Nuh.

Baca juga: Ketua DPR Janji RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Selesai September 2019

Nuh menyebut, pemerintah dan DPR harus kembali memastikan kebermanfaatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Undang-undang itu harus dipastikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam waktu panjang. Sebab, aturan tersebut bakal diwariskan ke generasi mendatang.

"Hasil dari itu RUU punya manfaat untuk masyarakat atau tidak, jangan sampai kita dengan output tapi outcome-nya minim, buang-buang duit negara," ujar Ketua Association Forensic Digital Indonesia (AFDI) itu.

Tidak hanya itu, Nuh juga mengingatkan supaya pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak menyebabkan tumpang tindih hukum.

Sebab, ada potensi, munculnya undang-undang tersebut justru akan bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS

Oleh karena itu, Nuh menegaskan, pembuatan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber tak perlu terburu-buru, apalagi dipaksakan.

"Kalau misalnya undang-undang itu dipaksakan dan kemudian timbul banyak polemik, kasihan negara, tahun-tahun ke depan ribut saja," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kami selesaikan akhir September," kata Bambang, Senin (12/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com