JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat dirinya soal pembentukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.
Dalam gugatan yang diajukan, Kivlan Zen menyebut bahwa pembentukan Pam Swakarsa atas instruksi Wiranto.
"Gugat kan dari banyak orang, silakan. Yang penting kami kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.
Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan.
"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998, yang disebut pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Tonin menjelaskan, pada 1998 Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 miliar.
Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Bisakah Kivlan Zen Ajukan Lagi?
Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.