Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Pengendara Motor Berhenti Mepet Pintu Perlintasan KA, Ini Imbauan PT KAI

Kompas.com - 12/08/2019, 15:49 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menunjukkan seorang pengemudi motor berhenti mepet pintu perlintasan kereta api viral di media sosial, akhir pekan lalu.

Dalam foto itu terlihat kereta api tengah melintas di belakang pengendara motor tersebut.

Posisinya pun terlihat sangat dekat dengan kereta api yang melintas.

Foto yang diunggah sebuah akun di media sosial Twitter ini langsung mendapatkan tanggapan dari warganet.

Lebih dari 9.200 pengguna membagikan ulang dan mendapatkan lebih dari 6.900 komentar.

Foto viral seorang pengemudi sepeda motor yang berhenti dalam posisi yang sangat dekat dengan kereta api yang tengah melintas.Twitter Foto viral seorang pengemudi sepeda motor yang berhenti dalam posisi yang sangat dekat dengan kereta api yang tengah melintas.

Bagaimana tanggapan dan imbauan PT Kereta Api Indonesia?

Kepala Humas PT KAI Edy Kuswoyo menyayangkan perilaku pengguna jalan yang tak disiplin saat melintas palang atau pintu perlintasan kereta api.

Baca juga: Ariyanti, Pengidap Tumor Usus yang Sempat Viral Akhirnya Meninggal Dunia

Ia mengatakan, perilaku seperti ini masih kerap ditemui.

"Walaupun tidak sampai memakan korban, namun tindakan pelanggaran yang masih acap ditemui ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing di perlintasan kereta api sangat rendah," ujar Edy saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Menurut Edy, ketentuan UU jelas mengatur soal wajibnya perilaku disiplin di perlintasan kereta api.

"Disebutkan juga bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Edy.

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan ketika kereta akan melintas.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

Baca juga: Viral WNA Lecehkan Tempat Suci di Bali, Air Pelinggih untuk Cuci Alat Vital

Ia menekankan, mengurangi kecepatan dan menghentikan kendaraan serta mendahulukan perjalanan kereta api bagian dari kedisiplinan di jalan raya.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," lanjut Edy.

Aturan dan sanksi

Adapun aturan dan sanksi tercantum dalam Pasal 114 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada intinya menyatakan, di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.

Sementara, Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada
perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com