Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini pun menilai bahwa tugas ketua MPR periode berikutnya adalah mengembalikan fungsi MPR seperti yang dicantumkan UUD 1945, yaitu lembaga tertinggi negara.
"Sekarang kita bingung, MPR ini sekarang lembaga tinggi negara bukan?" kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, kriteria yang tepat untuk pimpinan MPR saat ini secara normatif harus jujur, adil, serta mengetahui visi dan misi negara ini ke depan.
Empat kali amandemen
Saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Sejumlah perubahan besar dalam tata kenegaraan pun terjadi.
Amandemen I dilakukan pada 19 Oktober 1999. Saat itu, terjadi amandemen untuk membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu berlebihan.
Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan. Sebab, Presiden Soeharto dapat menjadi presiden berkali-kali pada masa Orde Baru karena belum ada pembatasan periode jabatan dalam UUD 1945.
Sedangkan, Amandemen II terjadi pada 18 Agustus 2000. Amandemen dilakukan dengan menambahkan aturan antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintahan daerah; peran dan fungsi DPR; serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Baca juga: Fadli Zon: Wacana Amandemen UUD Jangan Jadi Kepentingan Sesaat
Kemudian, Amandemen III dilakukan pada 10 November 2001.
Sejumlah perubahan besar pun dilakukan, misalnya terkait bentuk dan kedaulatan negara, aturan pemakzulan, hingga pembentukan lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Amandemen III juga mengamanahkan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung, dan tidak lagi dilakukan oleh MPR.
Adapun, Amandemen IV dilakukan pada 10 Agustus 2002. Sejumlah perubahan yang dilakukan antara lain terkait pendidikan dan perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan