Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Aman Lakukan Pinjaman Online Melalui Fintech

Kompas.com - 12/08/2019, 12:39 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini pelayanan industri finansial mengalami cukup banyak kemajuan semenjak hadirnya internet. Tak hanya berasal dari bank saja, namun lembaga non-bank juga mulai memunculkan fitur-fitur layanan finansial yang bisa dinikmati masyarakat.

Fintech atau financial technology merupakan istilah umum untuk menyebut hadirnya layanan teknologi berbasis urusan finansial ini. Salah satu fasilitas fintech yang populer adalah adanya fasilitas pinjaman online.

Sayangnya, fasilitas pinjaman online ini tak sepenuhnya aman. Bahkan, beberapa waktu belakangan nama fintech menjadi perhatian karena banyaknya masalah yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Pihak yang paling banyak mendapat sorotan atas kerugian adalah peminjam. Beberapa kasus yang mencuat, memperlihatkan peminjam yang diteror hingga mendapat pelecehan dari pihak fintech.

Baca juga: Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Meski begiitu, untuk Anda yang tetap berencana ingin mengajukan pinjaman online melalui layanan fintech lending, berikut ini tips-tipsnya:

1. Pastikan Fintech Berijin

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019) mengatakan yang paling utama adalah memastikan fintech tersebut berijin

“Yang paling utama pastikan fintech lending yang terdaftar atau berijin di OJK,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa informasi mengenai keberadaan fintech yang berijin ini bisa dicek melalui website OJK ataupun dihubungi melalui 157.

Terdapat 113 fintech berijin di OJK yang tercatat per 31 Mei 2019.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dikunjungi di sini.

2. Memahami Syarat

Saat akan melakukan pinjaman online melalui fintech, tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sekar menghimbau, agar masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan peminjaman termasuk bunga pinjaman. Ia juga menyarankan sebaiknya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

“Harus membaca, memhami semua syarat dan ketentuan serta bunga pinjamannya, pinjaman sesuai kebutuhan kemampuan untuk membayar dan bayar tepat waktu,” tuturnya.

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

3. Memastikan Keberlangsungan Fintech

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019) adalah sebaiknya masyarakat juga memperhatikan mengenai keberlangsungan dari fintech tersebut.

Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak. Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com