Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan. Sebab, Presiden Soeharto dapat menjadi presiden berkali-kali pada masa Orde Baru karena belum ada pembatasan periode jabatan dalam UUD 1945.
Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang
Sedangkan, Amandemen II terjadi pada 18 Agustus 2000. Amandemen dilakukan dengan menambahkan aturan antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintahan daerah; peran dan fungsi DPR; serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Kemudian, Amandemen III dilakukan pada 10 November 2001.
Sejumlah perubahan besar pun dilakukan, misalnya terkait bentuk dan kedaulatan negara, aturan pemakzulan, hingga pembentukan lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Amandemen III juga mengamanahkan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung, dan tidak lagi dilakukan oleh MPR.
Adapun, Amandemen IV dilakukan pada 10 Agustus 2002. Sejumlah perubahan yang dilakukan antara lain terkait pendidikan dan perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.
Baca juga: Sikap Politik PDI-P, Amandemen Terbatas UUD 1945 hingga Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan itu, selain Rachmawati sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama juga hadir.
Tokoh yang hadir antara lain Wakil Presiden ke-6 Indonesia Try Sutrisno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, KH Salahuddin Wahid, dan tokoh-tokoh lainnya.
Semula, Wakil Presiden Indonesia terpilih K.H. Ma'ruf Amin juga dijadwalkan hadir. Namun, hingga acara berlangsung, Ma'ruf Amin tak tampak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.