Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Nilai Pengawasan Konten seperti YouTube dan Netflix Diperlukan

Kompas.com - 10/08/2019, 23:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai memang perlu adanya pengawasan terhadap platform media baru di Indonesia.

Adapun pengawasan media baru yang dimaksud adalah pada konten berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.

"Rencana KPI mengawasi beberapa media seperti Netflix, kami memang melihat itu diperlukan untuk pengawasan konten-konten di sana," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui di diskusi Polemik, Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

"Kita tahu bahwa hingga saat ini belum ada pengawasan terhadap media baru," kata Ferdinand.

Baca juga: Kominfo Minta KPI Pastikan Punya Regulasi untuk Awasi Konten YouTube dan Netflix

Namun, menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memastikan bahwa ide pengawasan terhadap konten digital seperti YouTube dan Netflix perlu memiliki regulasi yang mendukung.

"Kita tahu bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten YouTube maupun Netflix," kata Ferdinand.

Jika KPI memiliki ruang untuk mengawasi media baru, menurut dia, maka UU Penyiaran perlu direvisi.

Di sisi lain, Kominfo menilai wacana yang dimunculkan KPI itu tidak membatasi kreativitas para pegiat konten.

Akan tetapi, seperti diungkapkan Ferdinand, perlu adanya koridor hukum agar media baru yang ada di Indonesia bisa berjalan sesuai dengan norma dan regulasi hukum yang berlaku.

"Kreativitas itu harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apa pun namanya dan bentuknya. Tentu saja nanti akan ada kode etik pada konten di Youtube ataupun Netflix," ucap dia.

Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memastikan akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap konten di platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.

"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau content creator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.

"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com