JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai memang perlu adanya pengawasan terhadap platform media baru di Indonesia.
Adapun pengawasan media baru yang dimaksud adalah pada konten berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
"Rencana KPI mengawasi beberapa media seperti Netflix, kami memang melihat itu diperlukan untuk pengawasan konten-konten di sana," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui di diskusi Polemik, Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
"Kita tahu bahwa hingga saat ini belum ada pengawasan terhadap media baru," kata Ferdinand.
Baca juga: Kominfo Minta KPI Pastikan Punya Regulasi untuk Awasi Konten YouTube dan Netflix
Namun, menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memastikan bahwa ide pengawasan terhadap konten digital seperti YouTube dan Netflix perlu memiliki regulasi yang mendukung.
"Kita tahu bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten YouTube maupun Netflix," kata Ferdinand.
Jika KPI memiliki ruang untuk mengawasi media baru, menurut dia, maka UU Penyiaran perlu direvisi.
Di sisi lain, Kominfo menilai wacana yang dimunculkan KPI itu tidak membatasi kreativitas para pegiat konten.
Akan tetapi, seperti diungkapkan Ferdinand, perlu adanya koridor hukum agar media baru yang ada di Indonesia bisa berjalan sesuai dengan norma dan regulasi hukum yang berlaku.
"Kreativitas itu harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apa pun namanya dan bentuknya. Tentu saja nanti akan ada kode etik pada konten di Youtube ataupun Netflix," ucap dia.
Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memastikan akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap konten di platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau content creator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.
"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.