Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Potensi Penyelamatan Aset Negara Senilai 100 Miliar

Kompas.com - 10/08/2019, 14:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyelamatan aset negara senilai total Rp 100 miliar.

Aset negara tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa dengan total luas 1.000 hektar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Provonsi Maluku.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, tujuh gedung asrama mahasiswa yang dibangun tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.

"Asrama mahasiswa tersebut dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Sebelum Tukar Guling Aset, Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR

Febri menuturkan, penemuan tersebut didapatkan dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan dilakukan pada 5-9 Agustus oleh Tim Wilayah IX, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Sebelumnya, lanjut Febri, bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh pemerintah kabupaten Halmahera Tengah.

"Terkait hal ini, KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan kementerian ART/BPN untuk mempercepat proses legislasi aset-aset tersebut," kata Febri.

"Harapannya, ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat," ujar dia.

Permasalahan pengelolaan aset negara, seperti diungkapkan Febri, juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.

KPK menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di Pemkab Halmahera Barat.

"Tim menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang sebagainya dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi rusak," kata Febri.

Baca juga: Ini Skema Tukar Guling Aset di Jakarta untuk Bangun Ibu Kota Baru

Selain aset bergerak, papar Febri, tim juga menemukan aset Pemkab Halmahera Utara lainnya yakni berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun bangunan-bangunan permanen dan semi permanen.

KPK, tuturnya, memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset negara tersebut untuk dikembalikan ke pemda dan selanjutnya dilakukan proses lelang.

Selain itu, KPK juga menemukan aset berupa tanah seluas lebih dari 1.000 hektar yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya.

KPK mendorong penyelesaian mekanisme penyerahan tanah tersebut segera agar tidak terjadi potensi masalah di kemudian hari.

Upaya penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan satu dari delapan fokus program korsupgah terintegrasi oleh KPK.

Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dan dana desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com