Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

Kompas.com - 10/08/2019, 11:54 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewacanakan PNS bisa bekerja dari rumah.

Hal tersebut dilakukan agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel dan tidak melulu di kantor.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan hal yang mendasari usulan tersebut ialah untuk membentuk birokrasi 4.0. Sistem birokrasi ini menuntut PNS bekerja lebih jeli, akurat, dan cepat karena ditopang sistem digital.

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," katanya dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan RB Syamsul Rizal mengatakan bahwa tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

“Tidak semua jabatan dan pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Kalau pelayanan langsung masyarakat ya harus di kantor. Tapi kalau seorang peneliti ya bisa saja tidak harus ke kantor,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Masih ditelaah

Saat ditanya mengenai kapan perkiraan waktu pelaksanaan rencana tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa rencana PNS bekerja dari rumah masih ditelaah.

“Tentu perlu kajian dan target pekerjaan yang pasti sehingga bisa dipertanggungjawabkan,”

Mengenai apakah rencana ini ke depan bakal berlaku pula untuk PNS lama, Syamsul menyebut bahwa sebetulnya tidak ada perbedaan antara PNS lama dan yang baru. Menurutnya, yang menjadi kunci adalah jenis pekerjaan masing-masing.

Ia juga mengatakan nantinya rencana ini kemungkinan berlaku untuk semua lokasi PNS dan tidak hanya diterapkan untuk PNS yang ada di Jakarta saja.

“Bicara lokasi tentu tidak ada perbedaan, semua sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya rumusan standar kontrak kerja (SKP) bagi ASN. Pihaknya mengatakan, seandainya SKP bisa diselesaikan dari rumah kenapa tidak? Menurutnya, yang terpenting SKP tercapai.

Baca juga: Ini yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah jika Beri Fleksibilitas PNS Kerja dari Rumah

"Saat ini ketentuannya setiap pegawai ASN harus memikul beban kerja. Kalau kita pakai jam kerja minimal 1.250 jam per tahun, ternyata hasil kajian ternyata tugas dan fungsi tersebut dapat diselesaikan tidak selalu berada di kantor, maka kemungkinan itu yang tidak harus ke kantor setiap hari," katanya.

Saat ini, pemerintah sudah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang melek teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024.

Rencana itu dimulai dengan proses rekrutmen PNS yang secara penuh, dari pendaftaran sampai pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet, sejak beberapa tahun lalu.

Ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital.

Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan produktivitas pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com