Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

Kompas.com - 10/08/2019, 11:54 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewacanakan PNS bisa bekerja dari rumah.

Hal tersebut dilakukan agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel dan tidak melulu di kantor.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan hal yang mendasari usulan tersebut ialah untuk membentuk birokrasi 4.0. Sistem birokrasi ini menuntut PNS bekerja lebih jeli, akurat, dan cepat karena ditopang sistem digital.

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," katanya dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan RB Syamsul Rizal mengatakan bahwa tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

“Tidak semua jabatan dan pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Kalau pelayanan langsung masyarakat ya harus di kantor. Tapi kalau seorang peneliti ya bisa saja tidak harus ke kantor,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Masih ditelaah

Saat ditanya mengenai kapan perkiraan waktu pelaksanaan rencana tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa rencana PNS bekerja dari rumah masih ditelaah.

“Tentu perlu kajian dan target pekerjaan yang pasti sehingga bisa dipertanggungjawabkan,”

Mengenai apakah rencana ini ke depan bakal berlaku pula untuk PNS lama, Syamsul menyebut bahwa sebetulnya tidak ada perbedaan antara PNS lama dan yang baru. Menurutnya, yang menjadi kunci adalah jenis pekerjaan masing-masing.

Ia juga mengatakan nantinya rencana ini kemungkinan berlaku untuk semua lokasi PNS dan tidak hanya diterapkan untuk PNS yang ada di Jakarta saja.

“Bicara lokasi tentu tidak ada perbedaan, semua sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya rumusan standar kontrak kerja (SKP) bagi ASN. Pihaknya mengatakan, seandainya SKP bisa diselesaikan dari rumah kenapa tidak? Menurutnya, yang terpenting SKP tercapai.

Baca juga: Ini yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah jika Beri Fleksibilitas PNS Kerja dari Rumah

"Saat ini ketentuannya setiap pegawai ASN harus memikul beban kerja. Kalau kita pakai jam kerja minimal 1.250 jam per tahun, ternyata hasil kajian ternyata tugas dan fungsi tersebut dapat diselesaikan tidak selalu berada di kantor, maka kemungkinan itu yang tidak harus ke kantor setiap hari," katanya.

Saat ini, pemerintah sudah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang melek teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024.

Rencana itu dimulai dengan proses rekrutmen PNS yang secara penuh, dari pendaftaran sampai pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet, sejak beberapa tahun lalu.

Ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital.

Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan produktivitas pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com