JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan data rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di sejumlah TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Data yang disandingkan berupa formulir salinan C1 (pencatatan penghitungan suara di TPS) milik saksi parpol, dengan C1 plano milik KPU.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan II.
Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Dalam dalilnya, Nasdem menyebut telah terjadi kesalahan pencatatan perolehan suara dalam formulir C1 milik KPU, khususnya pencatatan suara di Kecamatan Cikarang Barat. Kesalahan pencatatan suara ini diklaim merugikan Nasdem.
Atas kesalahan tersebut, Nasdem menyatakan keberatan. Keberatan itu lantas ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang khusus di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Namun demikian, setelah dihitung ulang, tetap terdapat pencatatan perolehan suara yang tidak sesuai antara KPU dan Nasdem. Ketidaksesuaian pencatatan perolehan suara itu terjadi di 3 TPS.
Untuk mendapatkan kepastian terhadap pencatatan perolehan suara, Mahkamah memandang bahwa perlu dilakukan penyandingan data salinan C1 dengan C1 plano.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi
"Untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinisip pemilu yang jujur dan adil," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
Selain penyandingan data, Mahkamah juga memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapil II.
Selanjutnya, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penyandingan data.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.