JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
Dalam dalilnya, PDI-P menuding telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kecamatan Kinovaro.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi
Di formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik PDI-P, jumlah suara PKB sebesar 1.493. Tetapi, oleh KPU dicatat sebesar 1.560 suara.
Sementara suara PKPI, dalam formulir C1 milik PDI-P tercatat sejumlah 1.493. Namun, dalam catatan KPU bertambah jadi 1.534.
Atas selisih suara tersebut, saksi partai politik sempat meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan pembukaan kotak suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara.
Namun, ketika dilakukan pembukaan kotak suara, tidak ditemukan formulir daftar hadir pemilih (C7) untuk TPS 1 Desa Bolobia.
Didapati pula fakta bahwa jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Bolobia tidak sinkron. Jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 174 suara, padahal jumlah pemilih hanya 169 orang.
Atas persoalan ini, Mahkamah meragukan pemungutan suara di TPS 1 Desa Bolobia dilaksanakan secara tak jujur dan adil.
Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan pada termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah penetapan putusan," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik
Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, serta meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penetapan suara hasil pemungutan suara ulang sebagai hasil resmi pemilu legislatif DPRD Kabupaten Sigi.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.