Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Caleg Petahana Golkar untuk Pileg Sumut

Kompas.com - 09/08/2019, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar-caleg Golkar. Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 135 TPS di Sumut

Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441. Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.

Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.

KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.

Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.

Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Pembukaan kotak suara lantas dilakukan saat proses rekapitulasi suara pileg di Kabupaten Nias Barat.

Dari situ, terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Rambe sehingga kemudian dilakukan koreksi data.

Oleh karenanya, pada rekapitulasi suara hingga ke tingkat pusat, suara Rambe yang ditetapkan KPU sebanyak 52.441.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Setelah mencermati permohonan Rambe, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rambe sebenarnya sudah diselesaikan saat proses rekapitulasi suara.

Dengan demikian, dalil Rambe dinyatakan tak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com