JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar-caleg Golkar. Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 135 TPS di Sumut
Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441. Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.
Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.
KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.
Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.
Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.