Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut LAN, Ini Kriteria Kabinet Gesit dan Lincah untuk Jokowi

Kompas.com - 09/08/2019, 12:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan kajian mengenai kriteria kabinet ideal bagi Presiden terpilih Joko Widodo di periode kedua.

Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo Wahyu Utomo mengatakan, sejumlah praktisi dan akademisi merumuskan kriteria kabinet jilid II dan menamakannya dengan kabinet agile, yang berarti gesit dan lincah.

Karakteristik tersebut dianggap tepat untuk dimiliki para pembantu Jokowi di periode kedua karena tantangan global yang semakin besar.

“Menurut kami, kabinet agile itu kabinet yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman untuk mencapai tujuan bangsa dan negara,” ujar Tri di kantor LAN di Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Peneliti: Kalau Susi Tak Jadi Menteri Lagi, Banyak yang Patah Hati

LAN mencatat, ada enam kriteria yang bisa menjadi bekal menghadapi berbagai tantangan tersebut, yakni ideologi, strategi, struktur, proses, teknologi, dan sumber daya manusia.

Ideologi merupakan panutan utama dalam berbangsa dan bernegara.

Seiring perkembangan dunia yang pesat, kemudahan akses informasi yang tak terbendung harus tersaring oleh ideologi Pancasila.

Baca juga: Publik Diminta Beri Waktu untuk Jokowi Susun Kabinet 2019-2024

Ideologi ini haruslah ditanamkan pada setiap karakter lembaga maupun masyarakat Indoneisa, termasuk para menteri.

Kedua, individu tersebut harus mengatur langkah untuk mencapai target kementerian yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta program dan anggaran.

“Menteri tersebut harus memperhatikan kinerja lembaga dan dinamika lingkungan strategis dan globalisasi,” kata Tri.

Baca juga: Jatah Menteri dan Sejumlah Parpol yang Sampaikan Harapannya...

Selain itu, struktur juga harus diperhatikan sebagai protret realisasi kementerian. Artinya, komunikasi antarlini harus jelas agar unit tersebut menjadi tim kerja yang tangguh.

LAN menekankan, kementerian harus menghindari potensi tumpang tindih antarkementerian atau lembaga serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas kelembagaan.

Kriteria berikutnya, yakni proses yang merupakan langkah nyata bagaimana kementerian tersebut berjalan.

Baca juga: Jokowi Dinilai Butuh Menteri yang Lincah

Kementerian harus mengacu pada 46 urusan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 39 tahun 20098 tentang Kementerian Negara.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu syarat menteri yang lincah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com