Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Kompas.com - 09/08/2019, 10:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara, Kamis (8/8/2019).

Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

Baca juga: Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Putusan MK pada sidang hari Kamis

Empat gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nangroe Aceh Darussalam (PNA), dan Partai Golkar.

Dari Partai Gerindra, calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI, Hendri Makaluas, mengklaim telah kehilangan suara akibat kesalahan pencatatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

Dalam putusannya, Mahkamah mendapati fakta bahwa memang terjadi kesalahan sehingga KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," kata Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Sementara itu, PKB menggugat hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

PKB menuding telah terjadi kesalahan pencatatan data sehingga suaranya berkurang.

Lantaran dalil PKB terbukti, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Dua gugatan lain yang dikabulkan MK dimohonkan oleh PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Peurelak Timur dan gugatan Golkar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII dan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima daerah pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com