Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta soal Satgas Antimafia Bola Polri Jilid II

Kompas.com - 09/08/2019, 09:11 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akan kembali bekerja. Sebelumnya, masa kerja satgas tersebut berakhir pada Juni 2019.

Satgas ini bertugas menginvestigasi kasus pengaturan skor di Liga Indonesia. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Setidaknya, terdapat belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor tersebut.

Baca juga: Alasan Polri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jilid II

Beberapa di antaranya yaitu anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Kini, tim tersebut dinamakan Satgas Antimafia Bola Polri Jilid II. Berikut sejumlah fakta terkait satgas tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Bekerja hingga Desember 2019

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan masa kerja Satgas Antimafia Bola Polri Jilid II berlaku selama 4 bulan ke depan hingga Desember 2019.

"Satgas Antimafia Bola Jilid ll, ini akan mulai berjalan sejak kemarin tanggal 6 Agustus 2019 dan akan berjalan selama 4 bulan ke depan," ujar Dedi mengatakan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid II Akan Bentuk Sub-satgas di 13 Daerah

Nantinya, tim akan fokus pada Liga 1 Indonesia. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

2. Ada perkara yang belum selesai

Salah satu alasan Polri mengaktifkan satgas tersebut adalah ada beberapa perkara yang belum selesai.

Beberapa perkara yang dimaksud misalnya untuk tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo dan Mantan anggota Exco PSSI Hidayat.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II

"Masih ada beberapa perkara yang kasus belum selesai, yaitu kasusnya Vigit Waluyo dan Hidayat, ternyata masih harus disempurnakan lagi," ungkap Dedi.

Vigit diduga telah menyuap ke pihak tertentu agar PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.

Saat ini, Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Dibentuk, Ada Kasus yang Belum Terungkap

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com