JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akan kembali bekerja. Sebelumnya, masa kerja satgas tersebut berakhir pada Juni 2019.
Satgas ini bertugas menginvestigasi kasus pengaturan skor di Liga Indonesia. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.
Setidaknya, terdapat belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor tersebut.
Baca juga: Alasan Polri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jilid II
Beberapa di antaranya yaitu anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Kini, tim tersebut dinamakan Satgas Antimafia Bola Polri Jilid II. Berikut sejumlah fakta terkait satgas tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Bekerja hingga Desember 2019
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan masa kerja Satgas Antimafia Bola Polri Jilid II berlaku selama 4 bulan ke depan hingga Desember 2019.
"Satgas Antimafia Bola Jilid ll, ini akan mulai berjalan sejak kemarin tanggal 6 Agustus 2019 dan akan berjalan selama 4 bulan ke depan," ujar Dedi mengatakan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid II Akan Bentuk Sub-satgas di 13 Daerah
Nantinya, tim akan fokus pada Liga 1 Indonesia. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.
2. Ada perkara yang belum selesai
Salah satu alasan Polri mengaktifkan satgas tersebut adalah ada beberapa perkara yang belum selesai.
Beberapa perkara yang dimaksud misalnya untuk tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo dan Mantan anggota Exco PSSI Hidayat.
Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II
"Masih ada beberapa perkara yang kasus belum selesai, yaitu kasusnya Vigit Waluyo dan Hidayat, ternyata masih harus disempurnakan lagi," ungkap Dedi.
Vigit diduga telah menyuap ke pihak tertentu agar PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.
Saat ini, Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Alasan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Dibentuk, Ada Kasus yang Belum Terungkap