Karena itu, pemerintah juga akan mengupayakan penghasilan yang layak bagi PNS dengan menyetarakan remunerasi gaji dan tunjang di setiap kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Hal ini berangkat dari kesenjangan remunerasi antara kementerian yang satu dengan kementerian lainnya.
Baca juga: Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB
Akibatnya, PNS sulit dimutasi dengan kesenjangan gaji seperti itu.
Padahal, mutasi merupakan upaya pemerintah untuk menaruh salah satu PNS terbaik untuk membangun budaya kerja yang baik di tempat barunya.
Karenanya, Kemenpan RB tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyetaraan gaji dan tunjangan ASN
Iwan menyatakan, pihaknya tengah menghitung besaran gaji dan tunjangan ASN agar terdapat penyetaraan di seluruh instansi dan daerah.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan ASN akan Disetarakan, Pemerintah Godok Dasar Hukum
"Menghitung ini rupanya sangat amat perlu waktu karena semua berfluktuasi. Kami berharap sesegera mungkin. Kami inginya PP pensiun (tunjangan) dan PP gaji ini berbarengan (selesainya)," ujar Iwan, sapaannya, saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).
Iwan menambahkan, penetapan besaran gaji dan tunjangan ASN di setiap instansi dan daerah nantinya mengacu pada nilai kemahalan barang dan jasa di daerah tersebut, serta daya beli masyarakat daerahnya.
Baca juga: KSP Munculkan Wacana Single Salary untuk ASN
Dengan demikian, gaji dan tunjangan kementerian yang satu dengan yang lain serta pemerintah daerah yang satu dan lainnya tak jauh berbeda.
Saat ini pembahasan PP tersebut masih dilakukan Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan.
"Nanti kan ada indeksnya. Kami kan saat ini sedang melakukan survei dengan BPS. Jadi tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah itu basic untuk menetapkan adalah tingkat kemahalan daerah," ujar Iwan.
"Dan juga dari kemampuan daya beli daerah tersebut seperti apa," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.