JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa miris lantaran urusan kuota impor bawang putih jadi bahan korupsi.
Seperti diketahui, anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra diduga terima suap Rp 2 miliar lewat transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih.
"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia itu justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih, KPK Sita 50 Ribu Dollar AS hingga Mobil
Apalagi, kata Agus, fee yang diduga dipatok Dhamantra sekitar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," ungkap Agus.
KPK pada tahun 2017 pernah menyusun kajian komoditas pangan strategis bawang putih.
Baca juga: KPK Duga Nyoman Dhamantara Minta Fee Rp 3,6 Miliar Urus Izin Impor Bawang Putih
Temuan KPK saat itu, kata Agus, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti, belum adanya desain kebijakan komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada bawang putih.
Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.
"Perbaikan pada pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan, yaitu belum optimalnya pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor," kata Agus.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih
KPK merekomendasikan sejumlah hal, yaitu mendorong kementerian terkait dan dinas terkait di daerah untuk membangun komitmen menyukseskan swasembada; mendorong Kementerian Pertanian menyusun grand design swasembada bawang putih dari produksi hingga usai panen.
"Rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen," kata Agus.
"Melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," papar Agus melanjutkan.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang
Oleh karena itu, Agus meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serius dalam melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengunci kuota impor bawang putih.
Suap tersebut dikirim dari rekening Doddy ke rekening kasir Nyoman Dhamantra.