Sementara terkait uang 50.000 dollar AS yang diamankan dari Mirawati, KPK masih perlu mendalami lebih jauh terkait maksud pemberian uang itu.
Dhamantra dan 5 orang ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dhamantra dan 5 orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama di sejumlah Rutan yang berbeda.
"INY (Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MBS (Mirawati), ELV (Elvianto), CSU (Chandry) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. DDW (Doddy) dan ZFK (Zulfikar) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat dini hari.
Baca juga: PDI-P Pecat Kader yang Ditangkap KPK Nyoman Dhamantra
Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.