Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jilid II

Kompas.com - 09/08/2019, 06:14 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri Jilid II akan menyelesaikan beberapa perkara terkait kasus pengaturan skor atau match fixing untuk tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo dan Mantan anggota Exco PSSI Hidayat.

Penyelesaian berkas perkara menjadi salah satu alasan Polri memperpanjang Satgas Antimafia Bola yang telah habis masa kerjanya pada Juni 2019.

"Masih ada beberapa perkara yang kasus belum selesai, yaitu kasusnya Vigit Waluyo dan Hidayat, ternyata masih harus disempurnakan lagi," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Vigit diduga telah menyuap ke pihak tertentu agar PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Masih Memproses Kasus Iwan Budianto

Saat ini, Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia kini mendekam di Lapas Sidoarjo atas kasus tersebut.

Sementara, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap pada pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara Madura FC melawan PSS Sleman.

Alasan lain Polri untuk kembali mengaktifkan satgas tersebut adalah keinginan masyarakat agar Liga 1 yang diselenggarakan tahun ini dapat berjalan bersih.

Masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid II berlaku selama empat bulan ke depan hingga Desember 2019 dengan fokus pada Liga 1.

Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

Nantinya, satgas akan membentuk sub-satgas di 13 wilayah tempat terselenggaranya Liga 1 Indonesia.

"Satgas Antimafia Bola ini nanti bukan hanya fokus di tingkat pusat, tapi dibagi menjadi 13 wilayah sesuai wilayah dimana liga itu digelar," katanya.

Sub-satgas tersebut akan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum di polda setempat dan bekerja sama dengan panitia penyelenggara (panpel) klub sepakbola.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II

Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai 13 daerah tempat sub-satgas tersebut dibentuk.

Dedi mengatakan, hadirnya sub-satgas di daerah untuk memastikan agar penyelenggaraan Liga 1 bebas dari praktik pengaturan skor.

"Kehadiran 13 sub-satgas itu benar-benar ingin memastikan setiap pertandingan yang digelar di 13 provinsi itu harus bebas dari match fixing atau praktik-praktik mafia bola yang dapat mengganggu prestasi sepakbola klub," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com