JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, kembali membantah bahwa dirinya menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Sebelumnya, Toto diduga menyerahkan uang senilai Rp 10,5 miliar kepada Neneng.
"Mengenai yang media beritakan, kok Rp 10,5 miliar? sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam persidangan. Dalam pemeriksaan tadi saya membantah lagi soal Rp 10,5 miliar itu," ujar Toto seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta
Toto pun diperiksa oleh penyidik sekitar delapan jam sejak pukul 10.00 WIB. Ia keluar dari gedung KPK pukul 18.15 WIB.
Toto mengaku tak pernah memberikan uang sebanyak Rp 10,5 miliar untuk izin pembangunan kawasan Meikarta.
"Masalahnya saya enggak pernah memberikan. Enggak ada, jadi terakhir saya berdoa supaya proses ini cepat selesai," paparnya kemudian.
Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019).
Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.