Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan ASN akan Disetarakan, Pemerintah Godok Dasar Hukum

Kompas.com - 08/08/2019, 18:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penyetaraan gaji dan tunjangan ASN.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, saat ini terjadi kesenjangan gaji dan tunjangan pada satu golongan di antara kementerian satu dengan lainnya dan pemerintah daerah satu dengan lainnya.

Akibatnya, pihak yang berwenang dalam kementerian dan pemerintah daerah itu sulit melakukan mutasi ASN.

Kini, Kementerian PAN-RB sedang mengkaji penerapan penyetaraan gaji dan tunjangan di kementerian dan pemerintah daerah.

"Menghitung ini rupanya sangat amat perlu waktu karena semua berfluktuasi. Kami berharap sesegera mungkin. Kami inginnya PP pensiun (tunjangan) dan PP gaji ini berbarengan (selesainya)," ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).

Baca juga: Wapres Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri untuk Kepentingan Pilpres

Penetapan besaran gaji dan tunjangan ASN di setiap instansi dan daerah nantinya akan mengacu pada nilai barang dan jasa di daerah tersebut serta daya beli masyarakat daerahnya.

Dengan demikian, gaji dan tunjangan kementerian yang satu dengan yang lain serta pemerintah daerah yang satu dan lainnya tidak jauh berbeda.

Setiawan menambahkan, saat ini pembahasan PP tersebut masih dilakukan Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan.

"Nanti kan ada indeksnya. Kami kan saat ini sedang melakukan survei dengan BPS. Jadi tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah itu basic untuk menetapkan adalah tingkat kemahalan daerah," ujar Iwan.

"Dan juga dari kemampuan daya beli daerah tersebut seperti apa," lanjut dia.

 

Kompas TV Dokter Romi terus memperjuangkan haknya untuk menjadi aparatur sipil negara. Rabu (31/7) siang, ia mendatangi Kementerian Dalam Negeri dengan didampingi anggota Komisi III DPR, Rieke Diah Pitaloka. Dokter Romi mengadukan nasibnya kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia pun meminta agar status CPNS yang dibatalkan Bupati Solok Selatan karena dirinya difabel bisa dicabut. Sebelumnya, ia juga sudah mendatangi Kemenpan RB serta Kementerian Sosial. Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, kasus Dokter Romi harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perekrutan aparatur sipil negara. Pelaksana tugas dirjen otonomi daerah kemendagri menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat. Formasi khusus akan disiapkan untuk Dokter Romi sebagai CPNS meskipun difabel. #DifabelCPNS #CPNSDifabel #DokterRomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com