JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, kompensasi yang akan diberikan PT PLN Persero kepada masyarakat terkait padamnya listrik di sebagian besar pulau Jawa dan Bali, baru-baru ini, nilainya terlalu kecil.
"Besaran kompensasi jauh terlalu kecil, tidak sesuai dengan kerugian yang diderita," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: PLN Harus Sosialisasikan Kompensasi Mati Listrik ke Pelanggan
Jumpa pers itu digelar usai Ombudsman mengundang Direksi PLN untuk meminta penjelasan soal blackout yang terjadi pada Minggu sampai Senin kemarin.
Ombudsman pun mendapat penjelasan bahwa kompensasi yang akan diberikan PLN ke masyarakat hanya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Berdasarkan aturan itu, pelanggan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar 20-35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
"Jadi misalnya pelanggan 2.200 Watt itu hanya akan mendapat kompensasi Rp 45.000," kata Alvin.
Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik
Anggota Ombudsman Laode Ida menambahkan, jumlah kompensasi itu sangat tidak sesuai dengan kerugian masyarakat. Khususnya masyarakat yang mempunyai usaha dan mengandalkan tenaga listrik.
"Misalnya jualan kue bisa dapat omset Rp 10 juta. Tapi karena mati listrik 24 jam, jadi tidak bisa kerja. Masa kompensasi cuma Rp 45.000," kata Laode.
Ombudsman pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan pemberian kompensasi yang tercantum dalam Permen Nomor 27 Tahun 2017.
"Permen itu mengabaikan hak publik dan perlu direvisi," kata Laode.